Hidayat Jelaskan Soal Surat Gubernur dalam Polemik LIK Tondo: Penundaan, Bukan Hak Tinggal
- account_circle Muhammad Rizky
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tokoh Masyarakat Sulteng, Hidayat Lamakarate. FOTO: dok. Pribadi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALU, IDNtrubune.com – Moh. Hidayat Lamakarate memberikan penjelasan mengenai keberadaan surat Gubernur Sulawesi Tengah yang berkaitan dengan persoalan lahan di kawasan LIK, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Menurut Hidayat, surat tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat rencana pengosongan lokasi oleh PT Intim ditunda.
Ia mengatakan substansi surat tersebut adalah meminta perusahaan menunda pelaksanaan sembari kembali melakukan komunikasi dan negosiasi dengan masyarakat.
Hidayat menegaskan bahwa dirinya kemudian dilibatkan untuk membantu proses tersebut.
“PT Intim sudah akan melakukan pengosongan lokasi sebelum saya dilibatkan. Namun mengalami hambatan karena ada surat gubernur yang meminta menunda dan membicarakan, menegosiasikan kembali dengan masyarakat,” jelasnya.
Hidayat Mengaku Diberi Surat Kuasa
Hidayat mengatakan PT Intim memberikan surat kuasa kepada dirinya untuk membantu proses negosiasi.
Selain melakukan komunikasi dengan masyarakat, surat kuasa tersebut juga memberikan mandat untuk mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan, termasuk pemerintah.
Hidayat mengatakan dirinya tidak datang atas kemauan pribadi.
Ia datang setelah ada permintaan perusahaan untuk membantu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Menurutnya, posisi tersebut perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kapasitasnya.
Bertemu Warga dengan Pendampingan Pemerintah
Setelah membahas persoalan tersebut dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Satgas PKA, Hidayat mengaku meminta bantuan Camat Mantikulore dan Lurah Tondo untuk mempertemukannya dengan masyarakat.
Pertemuan akhirnya dilakukan dengan didampingi pejabat pemerintah setempat.
Dalam kesempatan itu, Hidayat mengatakan dirinya menjelaskan secara langsung mengenai kapasitas dan mandat yang dimilikinya.
Ia menyampaikan bahwa PT Intim ingin melanjutkan pembangunan perumahan yang selama ini tertunda.
Menurut Hidayat, perusahaan ingin mencari penyelesaian melalui pembicaraan dengan masyarakat.
“Saya datang justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” ujarnya.
Kompensasi Ditawarkan
Hidayat mengatakan salah satu materi pembicaraan adalah tawaran kompensasi kepada warga yang bersedia pindah.
Namun, menurutnya, warga menolak tawaran tersebut.
Warga menyatakan tetap ingin tinggal di lokasi.
Hidayat mengatakan, setelah sikap tersebut disampaikan, dirinya tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan proses negosiasi.
Ia kemudian menyatakan tugasnya selesai dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada PT Intim dan kuasa hukum perusahaan.
Bantah Tudingan Intimidasi
Hidayat membantah apabila kedatangannya dikategorikan sebagai intimidasi.
Menurutnya, pertemuan berlangsung dalam konteks pembicaraan untuk mencari penyelesaian.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut, jelas itu fitnah,” katanya.
Ia mengaku justru berusaha membuka kemungkinan agar kepentingan warga dan perusahaan dapat dibicarakan.
Namun, menurut Hidayat, warga memilih menolak tawaran perusahaan.
Surat Gubernur Bukan Dasar Tinggal
Terkait surat Gubernur Sulawesi Tengah, Hidayat mengatakan terdapat perbedaan antara perintah penundaan dan pemberian hak tinggal.
Menurutnya, surat tersebut meminta perusahaan menunda tindakan sembari mencari solusi.
Karena itu, menurut Hidayat, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi warga untuk menganggap keberadaan mereka di lokasi telah memiliki legitimasi tanpa batas.
“Surat gubernur itu bukan menjadi dasar untuk kalian bisa tinggal di sini. Isinya hanya meminta perusahaan menunda pelaksanaan sambil mencarikan jalan yang terbaik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan status lahan tetap membutuhkan penyelesaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendataan Warga
Hidayat juga menjelaskan proses pendataan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Ia mengatakan pendataan bertujuan memastikan jumlah warga yang benar-benar masih tinggal di lokasi.
Menurutnya, data tersebut diperlukan apabila terjadi kesepakatan mengenai kompensasi.
Bangunan yang benar-benar dihuni juga, menurut dia, akan diberikan nomor untuk memudahkan proses pencocokan data.
Hidayat mengatakan langkah tersebut mendapat persetujuan warga yang hadir.
Ia menilai pendataan penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan pihak yang nantinya berhak menerima kompensasi apabila kesepakatan tercapai.
Penyelesaian Tetap Terbuka
Hidayat mengatakan dirinya telah menjalankan mandat untuk melakukan negosiasi.
Apabila masyarakat tetap memilih bertahan dan menolak tawaran perusahaan, menurut dia, maka langkah berikutnya menjadi ranah perusahaan dan kuasa hukum.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa konflik terbuka.
Menurutnya, seluruh pihak perlu memahami posisi masing-masing dan memberikan ruang bagi mekanisme dialog serta hukum.
“Saya datang untuk membantu mencarikan solusi terbaik untuk penyelesaian masalah mereka,” pungkas Hidayat.
- Penulis: Muhammad Rizky

Saat ini belum ada komentar